top of page
Search
Imam Wahyudi

Audit Sertifikasi Rainforest Alliance (RA) untuk Kebun Kakao Petani di Kabupaten Sigi


Audit eksternal Sertifikasi Rainforest Alliance (RA) untuk kebun petani binaan Olam Food Ingredients (OFI) telah dilakukan pada tanggal 13 s/d 18 Maret 2023. Total kebun yang terdaftar untuk dilakukan audit pada Group Member Registry (GMR) seluas 3135,55 ha yang dimiliki oleh 3117 petani di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kulawi Selatan, Kulawi dan Kecamatan Pipikoro.


Sertifikasi Rainforest Alliance dilakukan membantu petani menghasilkan tanaman yang lebih baik, beradaptasi dengan perubahan iklim, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi biaya. Manfaat-manfaat ini memberikan pasokan produk bersertifikasi yang stabil dan terjamin kepada perusahaan. Mendapatkan bahan mentah yang merupakan produk-produk Bersertifikasi Rainforest Alliance juga membantu bisnis memenuhi harapan konsumen dan menjaga kredibilitas merek dagang mereka. Inti dari sertifikasi Rainforest Alliance adalah untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi manusia dan alam dengan menjadikan bisnis yang bertanggung jawab sebagai normalitas baru.


Koordinator tim auditor Sertifikasi RA dari EcoCert Paulus Gandi menyampaikan bahwa untuk mendapatkan sertifikat Rainforest Alliance, kebun diaudit berdasarkan Standar Pertanian Berkelanjutan. Dan pada saat ini digunakan standar Sertifikasi RA versi 1.2. Standar ini menerapkan pedoman lingkungan, sosial, dan ekonomi yang komperhensif dan berakar pada empat prinsip keberlanjutan berikut: 1). Sistem perencanaaan dan management; 2). Pelestarian Sumber Daya Hayati; 3). Pelestarian Sumber Daya Alam; 4). Peningkatan Mata Pencaharian.


Pihak Olam Food Ingredients (OFI) melalui Coordinator Kabupaten Sigi menyatakan bahwa persiapan dilapangan telah dilakukan dengan baik sehingga proses audit bisa berjalan dengan lancar pada 57 sampel kebun petani kakao. Mariani selaku Regional Coordinator OFI Sulawesi Tengah menambahkan bahwa dalam kegiatan sertifikasi ini ada beberapa mandatori yang harus dipenuhi yaitu petani pemilik kebun harus telah dilakukan training baik standar sertifikasi RA dan Good Agricultural Practice GAP Kakao. Selain itu, pihak perusahaan juga harus memastikan bahwa kebun petani yang didaftarkan tidak masuk dalam Kawasan hutan, sehingga resiko adanya deforestasi akibat dari perkebunan kakao bisa ditekan.


Secara terpisah Kepala BPP Kulawi Selatan Bapak Alfonso Wahyudi berharap kegiatan sertifikasi RA untuk kebun petani kakao bisa berjalan dengan baik sehingga prinsip keberlanjutan benar-benar terimplementasikan dan memberikan dampak peningkatan produksi serta kesejahteraan bagi petani.


Imam Wahyudi, Jr. Technical Advisor SASCI+

6 views0 comments

Comments


bottom of page