top of page

Forum Koordinasi dan Komunikasi

Pengelolahan Cagar Biosfer Lore Lindu

Pengelolaan Cagar Biosfer lebih tepat bila dikelola oleh multi-stakeholder, terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, swasta, dan LSM dalam wilayah Cagar Biosfer. Untuk stakeholder di luar daerah Cagar Biosfer, peran mereka akan dikonsentrasikan untuk mencapai tujuan pada konsultasi, advokasi, pembangunan kapasitas, dukungan pendanaan, dan ide-ide pengembangan yang sesuai dengan konsep Cagar Biosfer. 

 

Untuk itu, model institusi pengelolaan kolaboratif dipandang lebih cocok untuk pengelolaan Cagar Biosfer. Lembaga kolaborasi adalah bukan lembaga struktural, tetapi forum koordinasi dan komunikasi multi-stakeholder.Peran lembaga kolaboratif akan mencakup aspek-aspek penting sebagai berikut:

  1. Mengembangkan kesepakatan meliputi wilayah Cagar Biosfer Lore Lindu dan sistem zonasi cagar biosfer, berdasarkan kebijakan perencanaan spasial (Kabupaten, Provinsi, atau Nasional).

  2. Mengembangkan pemahaman tentang visi, misi, dan tujuan manajemen Cagar Biosfer Lore Lindu.

  3. Mengintegrasikan perencanaan pembangunan dan kebijakan para pemangku kepentingan dalam lanskap Cagar Biosfer Lore Lindu.

  4. Memantau pelaksanaan hukum dan peraturan oleh para pemangku kepentingan Cagar Biosfer.

  5. Merumuskan kegiatan rencana dan prioritas Cagar Biosfer Lore Lindu secara sinergis.

  6. Merumuskan solusi pada permasalahan yang terjadi dan kemungkinan pada kepentingan yang berbeda antara stakeholder.

  7. Mengembangkan proposal untuk mencari peluang pendanaan dari lembaga donor  potensial. 

 

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang Pengelolaan Kolaborasi Perlindungan Alam dan Kawasan Konservasi Alam, telah digunakan sebagai acuan umum dan landasan bagi pemangku kepentingan untuk mengembangkan manajemen kolaboratif Cagar Biosfer Lore Lindu.

Badan Koordinasi Pengelola Cagar Biosfer Lore Lindu ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 522.51/213/TNLL-G.ST/2011 tentang Forum Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan Cagar Biosfer Lore Lindu.

Badan Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan Cagar Biosfer Lore Lindu tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan mekanisme koordinasi dan komunikasi untuk implementasi konsep pengelolaan Cagar Biosfer Lore Lindu.

  2. Penyelenggaraan koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam implementasi konsepsi pengelolaan Cagar Biosfer Lore Lindu.

  3. Penyelenggaraan inisiasi, mediasi, dan advokasi terhadap perbedaan kepentingan dan persepsi antar pemangku kepentingan dalam implementasi konsepsi pengelolaan Cagar Biosfer Lore Lindu.

  4. Penyelenggaraaan jaringan kerja dan komunikasi dengan forum atau lembaga sejenis termasuk dengan jaringan Cagar Biosfer dunia (MAB – UNESCO).

  5. Penyusunan laporan secara periodik kepada Komite Nasional Program MAB-UNESCO Indonesia, Gubernur Sulawesi Tengah dan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

1. SK.Forum Koordinasi & Komunikasi Pengelolaan CBLL, 2018

bottom of page